LeT's LeaRn wiTH Me

This blog is all about Psychology and Korean :)

Hubungan Industrial 21/05/2010

Filed under: Hubungan Industrial — jungjera @ 11:13 AM
Tags:

Hubungan industrial merupakan topik yang sensitif di ranah psikologi industri dan organisasi karena kondisi ekonomi dan politik yang berkembang. Seorang psikolog industri dan organisasi yang terjun langsung di perusahaan pasti akan menangani masalah hubungan industrial. Banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan industrial hanya bisa dilihat dengan sudut pandang hukum saja, padahal juga bisa dilihat dengan kacamata psikologi.

Sulit mendefinisikan istilah hubungan industrial secara tepat yang dapat diterima secara universal karena hubungan industrial lebih dari sekedar pengelolaan organisasi. Hubungan industrial meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Di Indonesia, hubungan industrial berkaitan dengan hubungan diantara semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja atau serikat buruh, dan jenis pekerjaan. Menurut Michael Saloman (2000:4-5), hubungan industrial tidak hanya dilihat dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Dengan kata lain, hubungan industrial harus dipadukan dengan bidang politik dan ekonomi, tidak dapat dipisahkan.

Dibawah ini adalah pengertian hubungan industrial menurut beberapa ahli:

  1. Michael Saloman

Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.

2.   Suwarto (2000)

Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja. (more…)